Problematika Akad Ijarah dalam Jasa Joki Mobile Legends di Desa Sirnagalih Cilaku Cianjur
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v5i1.4Kata Kunci:
Akad Ijarah, , Joki, Mobile LegendsAbstrak
Perkembangan teknologi dan internet mendorong maraknya game online seperti Mobile Legends, yang tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga melahirkan praktik ekonomi berupa jasa joki. Praktik ini menimbulkan persoalan dalam hukum Islam, khususnya terkait kejelasan akad dan kesesuaiannya dengan prinsip ijarah, sehingga perlu dikaji dalam perspektif fikih muamalah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik jasa joki game mobile legends dan mengetahui analisis akad ijarah terhadap praktik joki game mobile legends. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Adapun teknik pengumpulan datannya melalui observasi, wawancara. Ditambah dengan studi dokumen terhadap kitab Fath al-Qarib, al-Fiqh al-Islam Wa Adillatuhu, dan Al-Majmu’ Sharah Al-Muhadhdhab. Sedangkan analisis datanya dilakukan dengan mengklasifikasikan data-data yang diperoleh kemudian divaliadsi dengan membandingkan dan mecocokan data dari berbagai hasil metode observasi, wawancara, dan dokumentasi kemudian disimpulkan. Penelitian menyimpulkan praktik joki game online ini bisa dilakukan dengan memesan melalui akun social media atau website agensi joki yang diinginkan, dengan memilih jasa joki sesuai dengan kebutuhan dan diakhiri dengan transaksi pembayaran melalui digital. Pada dasarnya setiap transaksi adalah saling rela satu sama lain, dalam kasus praktik joki game mobile legends di Desa Sirnagalih sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam akad ijarah. Hal ini didasarkan pada terpenuhinya seluruh unsur dan rukun akad ijarah, yaitu adanya dua pihak yang berakad (‘aqidain), objek akad yang jelas (ma’jur ‘alaih), upah yang disepakati (ujrah), dan ijab kabul yang dilakukan secara digital
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


