Analisis Prinsip Perlindungan Konsumen Menurut Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap Transaksi Jual Beli di Toserba Selamat Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v5i1.2Kata Kunci:
Perlindungan Konsumen, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES), Jual BeliAbstrak
Perkembangan ritel modern seperti Toserba Selamat Warungkondang memudahkan transaksi, namun masih ditemukan masalah seperti ketidaksesuaian harga dan kurangnya transparansi informasi. Hal ini perlu dianalisis berdasarkan prinsip perlindungan konsumen dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) untuk menilai kesesuaian praktik jual beli dengan nilai kejujuran, keadilan, dan transparansi. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli di Toserba Selamat Warungkondang, dan mengetahui tinjauan prinsip Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli di Toserba Selamat Warungkondang. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif. Teknik pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Sedangkan analisis data dilakukan dengan mengelompokkan data yang diperoleh, lalu memvalidasi dengan membandingkan dan mencocokkan hasil dari observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah itu, data yang divalidasi dianalisis untuk menemukan pola dan menarik kesimpulan sesuai dengan tujuan penelitian. Adapun obyek penelitian ini adalah karyawan dan konsumen Toserba Selamat Warungkondang. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan konsumen di Toserba Selamat Warungkondang telah diterapkan melalui pencantuman harga, struk belanja, menjaga kualitas barang, dan pemberian kompensasi. Namun, pelaksanaannya belum optimal karena masih terdapat ketidaksesuaian harga antara label dan struk serta kurangnya kejelasan informasi promosi, sehingga aspek transparansi dan keakuratan informasi belum maksimal dan berpotensi merugikan konsumen. Dalam perspektif KHES, praktik tersebut pada dasarnya telah mencerminkan prinsip kejujuran, transparansi, keadilan, kehati-hatian, dan sukarela. Namun, permasalahan yang ada menunjukkan pelanggaran terhadap Pasal 21 (kejujuran dan transparansi), Pasal 36 (keadilan), serta Pasal 29 (penghindaran gharar).
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


