Analisis Sistem Tanggung Renteng pada Pembiayaan Modal Usaha di BTPN Syariah Cianjur Perspektif KUHPerdata dan Kafalah
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v5i1.6Kata Kunci:
Tanggung Renteng, Bank PTPN Syariah Cianjur, KUHPerdata, Akad KafalahAbstrak
Sistem tanggung renteng merupakan bentuk kerja sama dalam pembiayaan yang didasarkan pada tanggung jawab bersama dan kepercayaan antaranggota. Meskipun sejalan dengan prinsip hukum dan syariah, dalam praktiknya masih terdapat kurangnya pemahaman nasabah terhadap dasar hukum dan konsep syariahnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik sistem tanggung renteng terhadap pembiayaan nasabah di bank BTPN syariah cabang Kab. Cianjur dan menganalisis praktik sistem tanggung renteng terhadap pembiayaan nasabah di bank BTPN syariah cabang Kab. Cianjur menurut KUHPerdata dan akad kafalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Adapun teknik pengumpulan datanya observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis datanya menggunakan metode reduksi. Sumber data primernya hasil wawancara, observasi dan juga dokumentasi. Ditambah dengan KHUPerdata dan buku-buku Fikih Muamalah. Penelitian ini dapat ditarik kesimpulan berupa sistem tanggung renteng yang terjadi di bank BTPN syariah cabang Kab. Cianjur ini dengan menggunakan metode UPS (Uang Pertanggungjawaban Sentra) yang diperuntukkan kepada anggota yang suatu saat mengalami kesulitan atau masalah dalam pembayaran. Sistem tanggung renteng yang diterapkan oleh bank BTPN Syariah cabang Kab. Cianjur dibahas dalam KUHPerdata pasal 1820 tentang penanggungan di mana pihak ketiga menjamin pembiayaan utang orang lain, pasal ini menjelaskan konsep penanggungan (borgtoch/suretyship). Dalam perspektif akad kafalah, sistem tanggung renteng pada pembiayaan nasabah di Bank BTPN Syariah Cabang Cianjur termasuk kafalah bi al-mal (jaminan harta), di mana penjamin menanggung kewajiban membayar utang jika debitur gagal. memenuhi kewajibannya membayar kembali suatu pinjaman
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


