Tinjauan Kaidah Fikih Muamalah terhadap Pinjaman Aplikasi Benefits by Greatday di PT. Pratama Abadi Industri JX Sukabumi
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v5i1.3Kata Kunci:
Kaidah Fikih Muamalah, Aplikasi Benefits by Greatday, PT. Pratama Abadi Industri JXAbstrak
Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan berbagai inovasi dalam layanan keuangan, termasuk aplikasi pinjaman berbasis digital yang memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial. Salah satunya adalah aplikasi Benefits by Greatday yang digunakan oleh karyawan PT. Pratama Abadi Industri JX Sukabumi. Kendatipun demikian, praktik ini menimbulkan pertanyaan dalam perspektif hukum Islam, khususnya terkait potensi unsur riba di dalamnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses transaksi pinjam-meminjam menggunakan aplikasi Benefits by Greatday di PT. Pratama Abadi Industri JX Sukabumi dan mengetahui transaksi pinjam–meminjam menggunakan aplikasi tersebut menurut kaidah fikih muamalah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan datanya observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data primernya selain hasil data dari lapangan, juga ditambah dengan buku-buku karya Enang Hidayat seperti “Kaidah Fikih Muamalah”, “Transaksi Ekonomi Syariah”, dan “Hadis Hukum Ekonomi Syariah”. Penelitian ini berkesimpulan bahwa aplikasi Benefits by Greatday adalah aplikasi yang menawarkan solusi pinjaman efektif dan efisien bagi karyawan PT. Pratama Abadi Industri dengan proses pendaftaran sederhana menggunakan KTP dan NIK karyawan. Keunggulannya meliputi limit pinjaman hingga 60% dari gaji harian, pencairan dana cepat (5 menit), biaya administrasi terjangkau (3% dengan maksimum Rp75.000), dan sistem pengembalian otomatis melalui pemotongan gaji. Namun, transaksi pinjam- eminjam melalui aplikasi tersebut dalam perspektif kaidah fikih muamalah berpotensi riba, karena adanya biaya tambahan di awal pinjaman meskipun untuk administrasi sebesar 3%, batas maksimalnya Rp75.000 perbulan. Kaidah fikih muamalah menegaskan bahwa riba tetap diharamkan terlepas dari jumlahnya yang sedikit maupun banyak
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


