Akad Hiwalah dalam Keuangan Syariah: Konsep, Landasan Hukum, dan Implementasinya
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v5i2.1Kata Kunci:
Hiwalah, Keuangan Syariah, Konsep, Landasan Hukum, ImplementasiAbstrak
Akad hiwalah memiliki peran penting dalam pengalihan kewajiban utang dan kelancaran transaksi keuangan syariah. Namun, perkembangan transaksi modern menimbulkan persoalan mengenai kesesuaian penerapannya dengan konsep dan ketentuan hukum Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis konsep akad hiwalah dalam perspektif fikih muamalah, skema hiwalah dalam perbankan syariah, serta menjelaskan implementasinya dalam praktik keuangan syariah kontemporer. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan melalui studi kepustakaan terhadap literatur fikih, fatwa DSN-MUI, dan sumber hukum yang relevan. Data dianalisis secara kualitatif-deskriptif untuk mengkaji konsep, landasan hukum, serta implementasi akad hiwalah dalam praktik keuangan syariah kontemporer berdasarkan prinsip-prinsip hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hiwalah merupakan akad pengalihan kewajiban pembayaran utang yang dapat mendukung kelancaran penyelesaian transaksi keuangan. Dalam praktik kontemporer, konsep ini memiliki keterkaitan dengan transaksi seperti factoring, penggunaan cek bertanggal mundur, dan bill discounting. Namun, transaksi tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai hiwalah, karena kesesuaiannya dengan prinsip syariah bergantung pada struktur akad, hubungan hukum para pihak, dan mekanisme pelaksanaannya. Oleh karena itu, implementasi hiwalah dalam keuangan syariah perlu didasarkan pada pemahaman fikih yang tepat serta analisis terhadap karakteristik transaksi modern agar tercipta kemudahan bertransaksi tanpa mengabaikan prinsip keadilan dan ketentuan syariah
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


