Implementasi Akad Ijarah dalam Praktik Rental Mobil Perspektif Kitab Fathul Mu’in
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v5i2.3Kata Kunci:
Ijarah, Rental Mobil, Fathul Mu’inAbstrak
Praktik rental mobil di PT Forum Travel Jaya Tanggeung-Cianjur menghadapi persoalan keterbukaan informasi karena pemilik kendaraan tidak selalu memperoleh informasi mengenai pihak yang menyewa mobilnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme praktik rental mobil di PT Forum Travel Jaya Tanggeung-Cianjur serta menganalisis implementasi akad ijarah dalam usaha rental mobil tersebut berdasarkan perspektif kitab Fathul Mu’in. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis dan pendekatan hukum normatif. Data diperoleh melalui observasi lapangan, wawancara, dan dokumentasi, dengan kitab Fathul Mu’in sebagai salah satu sumber utama dalam menganalisis praktik akad ijarah. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan, observasi langsung, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Data yang diperoleh kemudian dianalisis melalui tahapan reduksi data, penyajian data, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme rental mobil di PT Forum Travel Jaya Tanggeung-Cianjur berlangsung secara fleksibel melalui telepon atau WhatsApp dengan persyaratan yang relatif sederhana, khususnya bagi pelanggan yang dikenal atau direkomendasikan. Perspektif Fathul Mu’in menunjukkan bahwa akad ijarah telah memenuhi beberapa unsur pokok, seperti pihak yang berakad, objek sewa, dan imbalan, tetapi masih perlu diperjelas aspek akad, tanggung jawab para pihak, dan keterbukaan informasi dalam pengelolaan kendaraan. Penggunaan GPS Tracker juga perlu disertai pemberitahuan dan persetujuan yang jelas untuk menjaga privasi penyewa. Dengan demikian, diperlukan penyempurnaan akad dan keterbukaan informasi guna memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan antara pemilik kendaraan, PT, dan penyewa.
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


