Problematika Pemotongan Gaji Karyawan Akibat Kehilangan dan Kerusakan Barang Perspektif Maqasid al-Syariah
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v5i2.5Kata Kunci:
Maqasid al-Syariah, Gaji, Kehilangan Barang, Kerusakan BarangAbstrak
Akad ijarah merupakan salah satu bentuk muamalah yang mengatur hubungan kerja, termasuk hak, kewajiban, dan pemberian upah berdasarkan prinsip syariah. Dalam praktiknya, kehilangan atau kerusakan barang dapat berujung pada pemotongan gaji karyawan, yang berpotensi menimbulkan persoalan apabila penentuan tanggung jawab tidak dilakukan secara jelas dan adil. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui praktik pemotongan gaji karyawan di Toserba Selamat Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur akibat kehilangan dan kerusakan barang serta menganalisisnya dalam perspektif maqasid al-syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dokumentasi, dan studi kepustakaan terhadap literatur fikih muamalah serta maqasid al-syariah. Analisis data dilakukan melalui reduksi data, penyajian, serta penarikan dan verifikasi kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemotongan gaji karyawan di Toserba Selamat Sindangbarang Cianjur diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang pada area kerja tertentu. Namun, pemahaman karyawan mengenai dasar penetapan tanggung jawab dan mekanisme pemotongan belum sepenuhnya merata, sehingga masih terdapat ketidakjelasan dalam pelaksanaannya. Ditinjau dari maqasid al-syariah, praktik tersebut perlu menyeimbangkan perlindungan harta perusahaan (hifz al-mal) dengan perlindungan hak dan kesejahteraan karyawan (hifz al-nafs). Pemotongan gaji perlu dilakukan secara transparan, proporsional, dan berdasarkan ketentuan yang disepakati agar tercipta keadilan dan kemaslahatan dalam hubungan kerja
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


