Tinjauan Mazhab Hanafi dan Syafi’i terhadap Penyewaan Tanah Wakafuntuk Sektor Pertanian
DOI:
https://doi.org/10.69578/mua.v5i1.1Kata Kunci:
Mazhab Hanafi, Mazhab Syafi’i, Wakaf, Pertanian, YPI Al-AsnawiyyahAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik penyewaan tanah wakaf di YPI Al-Asnawiyyah, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, yang digunakan untuk sektor pertanian. Praktik ini menimbulkan perbedaan pandangan, khususnya dari sisi hukum Islam, mengenai keabsahan penyewaan tanah wakaf, sehingga perlu dikaji menurut perspektif Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penyewaan tanah wakaf untuk pertanian yang dilakukan oleh lembaga YPI Al-Asnawiyyah Bunikasih Cianjur, dan mengetahui perspektif ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’ terhadap penyewaan tanah wakaf untuk pertanian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan metode studi kasus deskriptif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi. Analisis datanya dilakukan secara induktif melalui penelaahan terhadap pendapat Mazhab Hanafi dan Mazhab Syafi’i. Sumber data primernya selain data di lapangan ditambah dengan kitab Mazhab Hanafi yakni Kitab “Al-Mabsut” karya al-Sarakhsi dan kitab Mazhab Syafi’i yaitu kitab “Al-Wajiz fi Fiqh al-Imam al-Syafii” karya al-Gazali. Penelitian ini berkesimpulan bahwa mekanisme penyewaan tanah wakaf oleh Nazir di YPI Al-Asnawiyyah sudah memenuhi prinsip keadilan dan kemaslahatan sebagaimana dianjurkan dalam syariah. Mazhab Hanafi cenderung membolehkan praktik tersebut berdasarkan istihsan bi al-‘urf, mengingat adat kebiasaan masyarakat setempat, sedangkan Mazhab Syafi’i lebih berhati-hati namun tidak secara tegas melarang. Praktik ini terbukti memberikan manfaat ekonomi bagi lembaga dan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan aset wakaf
Unduhan
Unduhan
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2026 Muawadah Jurnal Hukum Ekonomi Syariah

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International License.


